"Mungkin dalam kaitan dengan itu DPR merekomendasikan kepada penegak hukum. Mungkin itu tendangan pertama, kalau tidak nggak mungkin juga ada proses selanjutnya dalam bentuk hak menyatakan pendapat. Proses selanjutnya tidak bisa diprediksi, karena dinamika politik selalu berubah." pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden