Hakim MK Cemaskan Keselamatan Saksi
Pememang Pilgub Diputus SelasaSabtu, 22 November 2008 – 01:44 WIB
Pembuktian rekaman telepon itu sempat diprotes pihak Karsa. Melalui kuasa hukumnya, Trimoelja D. Soerjadi, Karsa menyatakan keberatan dengan diputarnya rekaman tersebut. Namun, hakim Muhammad Alim menegaskan bahwa penilaian alat bukti merupakan kewenangan penuh hakim. Bukan wewenang kuasa hukum Karsa.
Selain memperdengarkan rekaman dugaan kecurangan yang dialami pasangan nomor urut 1 itu, kuasa hukum Kaji, Andi M. Asrun, melengkapi bukti dengan transkrip rekaman. ’’Kami serahkan transkrip rekaman tersebut, Pak Hakim,’’ kata Asrun kepada Ketua Hakim Panel Maruarar Siahaan. Transkrip itu juga akan dilampirkan kepada termohon dan pihak terkait.
Bukan hanya itu, kuasa hukum Kaji juga menghadirkan saksi bernama Supriyadi. Pria yang menjadi ketua panitia pemungutan suara (KPPS) di Desa Karang Gayam, Blega, Bangkalan, Jawa Timur, itu mengaku berdosa terhadap pasangan Kaji. Dalam persidangan, Supriyadi mengaku mencoblos sendiri 200 surat suara di TPS 3 untuk menambah suara pasangan Karsa.