Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN

Rabu, 18 September 2024 – 10:34 WIB
Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN - JPNN.COM
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berlangsung di ruang sidang panel MK, pada Selasa, (17/9/2024). Foto: Humas/Panji

Pasal 66 UU ASN tersebut berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Menurut pemohon, pemberlakuan norma Pasal 66 UU ASN menjadi persoalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan antara pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya dan keberadaan guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan frasa instansi pemerintah pada Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 bila tidak dimaknai “tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.”

Sidang perdana Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.(mkri/ant/jpnn)

Dua hakim konstitusi memberi nasihat kepada guru honorer penggugat Pasal 66 UU ASN yang menyangkut nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non-ASN.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA