Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
Senin, 22 April 2024 – 18:51 WIB
![Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2024/04/22/hakim-mk-arief-hidayat-saat-membacakan-dissenting-opinion-pa-olht.jpg)
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan Dissenting Opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 dengan pemohon Capresnya Anies Baswedan dan Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4). Majelis hakim MK menolak gugatan dari pihak pemohon. Foto : Ricardo
Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: