MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic menolak dalil dari tim hukum pasangan capres-cawapres 01 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung putranya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pemohon (Anies-Muhaimin) mendalilkan tindakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui dan, bahkan mendukung putranya menjadi cawapres merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepoisme.
Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999), serta Pasal 282 UU Pemilu.
“Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut MK, hal yang dimaksud nepotisme ialah jika pejabat mengangkat anak atau saudaranya (appointed).
“Sedangkan, jika sang anak dipilih rakyat (elected), hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarier,” kata dia.
Daniel menjelaskan MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung (directly appointed position).
Daniel menambahkan jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme ialah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.