Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
Saldi menuturkan bahwa sebelumnya, dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu adalah wewenang pembentuk UU untuk mengubahnya.
Sadar atau tidak, katanya, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk UU. Dalam hal ini, presiden dan DPR.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ucap hakim kelahiran 20 Agustus 1968 itu.
Dia menyebut perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, tetapi didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi mengabulkan dalam putusan a quo?
Singgung soal Misteri terkait Gugatan
Masih dalam pendapatnya, Saldi menyebut para pemohon perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK sempat menarik permohonannya.
Namun, sehari setelahnya pemohon membatalkan kembali penarikan permohonan tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, katanya, tidak ada pilihan selain Mahkamah harus mengagendakan sidang panel untuk mengonfirmasi surat penarikan dan surat pembatalan-penarikan kepada para pemohon.