Hakim MK Siap Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden
jpnn.com - jpnn.com - Delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Harian (RPH), membuka diri untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang diduga menjerat rekan mereka, yakni Patrialis Akbar.
Ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat, dalam konferensi pers bersama delapan hakim konstitusi, minus Patrialis, di gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1), menyikapi pemberitaan soal penangkapan Patrialis di media massa.
Dikatakan Arief, meski peristiwa itu merupakan masalah personal hakim konstitusi, mereka atas nama MK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Arief menyatakan bahwa mereka telah bersepakat mendukung KPK sepenuhnya dan siap bekerjasama dengan KPK.
"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK, dan jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi mempersilakan KPK untuk meminta keterangan hakim konstitusi, tanpa perlu mendapatkan izin presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK," ujar Arief.(fat/jpnn)