Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Itu sebagai bagian dari ruang (kewenangan) hakim yang harus kita hormati," ujar Taufik di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/9).
Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut vonis terhadap Patrialis setidaknya sudah mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, Taufik juga meyakini perkara yang menjerat mantan legislator PAN itu pasti ada hikmahnya.
"Pasti ada hikmah yang kita ambil," katanya tanpa mau mengomentari materi perkara.
Seperti diketahui majelis menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Rinciannya adalah suap USD 10.000 untuk umrah dan USD 4,04 juta untuk bermain golf.
Hakim menghukum Patrialis dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 10.000 dan Rp 4.043.000.(boy/jpnn)