Disinggung mengenai Alternative pengawasan itu sendiri, Mahfud MD menyerahkanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. “MK belum memiliki alterntif, kita serahkan ke DPR dan MPR,” tandasnnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuka peluang untuk Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, karena yang seharusnya