Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:51 WIB
KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih kokoh mengemban amanat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Selasa (5/3), di hadapan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Akil Mochtar menyatakan kesiapannya untuk menjadi Hakim Konstitusi periode 2013-2018. Secara otomatis, Komisi Hukum akan memerpanjang masa jabatan Akil untuk lima tahun ke depan atau 2013-2018.
Komisi Hukum DPR memutuskan tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Akil Mochtar. Akil merupakan calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR pada periode sebelumnya.
“Seperti dulu Pak Jimly calon dari DPR kalau sudah menjabat dalam masa jabatannya bagus, maka preseden yang ada kita akan minta kepada yang bersangkutan untuk diteruskan. Kecuali yang bersangkutan tidak bersedia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Selasa (5/3). Jadi, lanjut Tjatur, masa jabatan Akil otomatis akan diperpanjang oleh DPR untuk periode kedua atau 2013-2018.
KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB