Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi
jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik soal dokumen perbaikan permohonan di dalam sidang Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. MK tidak mempersoalkan dokumen perbaikan yang dibacakan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut.
"Tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik tatap ke depan. Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian," kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres. Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.
"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Tim Hukum KPU dan Paslon 01 Protes ke Hakim MK, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 mengungkapkan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen perbaikan permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02 di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Terlebih, tim kuasa hukum paslon 02 turut membacakan dokumen perbaikan di dalam persidangan perdana PHPU Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK belum memutuskan diterima atau tidaknya, dokumen permohonan perbaikan.
"Dalam pendengaran kami, tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru," ujar anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin di dalam persidangan PHPU Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).