Hakim Nilai Ahok Jujur dan Kooperatif, tapi kok Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Rolas Sitinjak, kuasa hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuturkan, vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya diduga karena adanya tekanan yang begitu luar biasa pada kasus ini.
”Ada tekanan yang mendesak Ahok untuk dihukum, yak arena itu kami banding,” jelasnya, kemarin.
Selain itu, pihaknnya juga meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok. ”Inikan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seharusnya tidak perlu ditahan,” jelasnya sesuai persidangan.
Kuasa hukum Ahok lainnya, Tommy Sitohang mengatakan bahwa Hakim menilai Ahok jujur, kooperatif dan sopan, tapi malah tetap melakukan penahanan.
”Ini bagaimana dikatakan jujur sopan kooperatif tapi ditahan,” terangnya.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mewakili pemerintah mengungkapkan, meskipun sudah divonis dua tahun penjara, tapi Ahok masih punya hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Misalnya banding ke pengadilan tinggi.
Namun, lebih dari itu semua orang sudah sepakat untuk menerima hasil putusan hakim atas Ahok.
Sehingga diharapkan tidak ada gejolak lagi di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada demo-demo dalam skala besar lagi.