Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Pengadilan Militer tak Sepakat 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

Senin, 11 Desember 2023 – 17:59 WIB
Hakim Pengadilan Militer tak Sepakat 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur ??????.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menyebutkan tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.

"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy dikutip dari Antara, Senin (11/12).

Dia mengungkapkan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia.

"Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa)," katanya.

Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Bahwa dari fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.

Majelis hakim pengadilan militer tak sepakat tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diberikan hukuman mati.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News