Hakim Perintahkan Cincin Kawin Sefti Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan sebagian harta yang berkaitan dengan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di mertlKementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dikembalikan.
Alasannya, harta-harta itu ada yang tidak terbukti dari hasil korupsi sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelumnya harta-harta itu dalam status disita KPK.
Salah satu yang dilembalikan adalah cincin milik Sefti Sanustika, istri Fathanah. "Barang bukti cincin kawin tujuh berlian dikembalikan ke Sefti Sanustika," kata Hakim Sutio J.A dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Selain itu barang yang dikembalikan adalah barang bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang dolar US dan BB 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari.
Sementara barang-barang lainnya, ada yang dirampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan ke KPK untuk kepentingan persidangan Luthfi, terdakwa kasus yang sama dengan Fathanah.
"Lalu barang bukti mobil Toyota dan seterusnya sampai barang bukti no 32 STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk perkara LHI (Luthfi Hasan Ishaaq" kata Hakim Nawawi Pomolango.
Sedangkan, barang bukti nomor 224 berupa tanah beserta bangunan di alamat Permata Depok dan seterus sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara.
Lalu, barang bukti nomor 225 tanah beserta bangunan dengan alamat Perumahan Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara.
"Hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar 3,845,326 miliar disetorkan ke kas negara. Sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," kata Nawawi.