Hakim Perintahkan Jaksa Periksa Ketua DPRD Langkat
jpnn.com - MEDAN - Sidang lanjutan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 juta, kembali digelar kemarin (7/8). Hakim memerintahkan jaksa memeriksa Ketua DPRD Langkat, H. Rudi Hartono Bangun.
Seperti sidang sebelumnya, dalam dugaan korupsi ini, terdakwanya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono. Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menghadirkan saksi, yakni 5 orang anggota DPRD Langkat.
Mereka adalah Kurniawan, Khairul Anwar, H. Sunarto, Faisal H (mertua Rudi Hartono Bangun) dan Sakat.
Dalam kesaksiannya, kelima anggota DPRD ini mengaku dalam perjalanan dinas, mereka hanya menandatangani kuitansi kosong untuk pembelian tiket pesawat yang diberikan oleh sekretariat.
"Untuk perjalanan dinas mengenai tiket pesawat, saya hanya diberikan kuitansi kosong oleh sekretariat dan kemudian ditandatangani dengan alasan harga tiket belum diketahui," jelas Kurniawan.
Lanjutnya kalau tiket tidak pernah diterima dan anggota DPRD yang hendak berangkat hanya diberikan boarding pass dan ditemani staf pendamping.
"Kami hanya dikasih boarding pass dan ditemani staf pendamping yang mengatur segalanya, kami tinggal berangkat," tambahnya.
Namun saat ditanyai oleh majelis hakim apakah mengenal staf pendamping tersebut, kelima saksi mengatakan kalau tak mengenalnya. "Staf pendamping itu berganti-ganti jadi tidak mengenalnya," kilah kelima saksi.