Hakim Perintahkan Pemeriksaan Ulang Kondisi Kesehatan Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang hari ini didudukkan di kursi terdakwa. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Yanto perlu memastikan kondisi Novanto yang membisu pada persidangan perdananya hari ini (13/12).
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri pada persidangan itu menyatakan, Novanto sebenarnya kuat menjalani persidangan. Sebab, dokter KPK memastikan kondisi ketua umum Golkar itu baik-baik saja.
Sedangkan Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Novanto meminta majelis hakim memerintahkan adanya pemeriksaan dari dokter lain terhadap pesakitan kasus e-KTP itu. Maqdir meyakini kliennya memang sakit.
Menanggapi hal itu, Hakim Yanto pun memerintahkan adanya pemeriksaan ulang atas kondisi Novanto. "Karena dokter lengkap, dari penasihat hukum kalau ada dokter silakan bergabung untuk memeriksa ulang (kesehatan Novanto,red)," ujar Yanto.
Menurut majelis, pemeriksaan ulang penting dilakukan untuk mengetahui apakah Novanto benar-benar sakit atau justru sebaliknya. Sebab, surat keterangan dari dokter KPK menyebut Novanto dalam kondisi sehat.
"Di sini ada klinik, apabila dokter membawa alat (untuk memeriksa Novanto,red) lebih lanjut," ucap Hakim Yanto.
Sekitar pukul 11.20, majelis menskors sidang. Hingga Pukul 14.00 WIB, belum ada tanda-tanda sidang akan kembali digelar.
Sebelumnya, Novanto hanya membisu saat majelis hakim menanyakan identitas pribadinya. Politikus kelahiran 12 November 1955 itu hanya membuka mulut ketika meminta izin ke toilet.