Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas
Hasto juga mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
Kewenangan itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.
Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.
Masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto Kristiyanto. (Antara/jpnn)