Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Tolak Penuhi Panggilan KYSenin, 09 Mei 2011 – 07:27 WIB
Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY? "Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.