Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Tolak Penuhi Panggilan KYSenin, 09 Mei 2011 – 07:27 WIB
Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.
Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. "Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," kata Suparman.
Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.