Hakim Playboy Terancam Diberhentikan
Sabtu, 25 Mei 2013 – 06:40 WIB
Kepada Bawas, kata Ridwan, hakim AS melakukan beberapa pengakuan sehingga pembelaannya nanti bisa dilakukan dalam MKH. "Jadi hampir 70 persen ada (pengakuan seperti diberitakan). Namun kan ada forum pembelaan ini. Biasanya sih sanksinya saja yang berbeda dari rekomendasi. Soalnya kan ada pertimbangan dalam MKH," imbuhnya.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) sudah menentukan nama-nama untuk menjadi anggota dari MKH dalam kasus hakim AS. Mereka adalah para komisioner terdiri atas Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.
Hakim AS diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah satu selingkuhannya. Sebelumnya hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam kondisi itu lah AS "lincah bermanuver" sehingga bertemu dengan empat perempuan lain.