Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
jpnn.com, JAKARTA - PT Graha Sidang Pratama (GSP) selaku investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin menjelaskan dalam perjanjian itu, kliennya memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerja sama berakhir pada 21 Oktober 2024.
Amir mengungkapkan saat PT GSP menandatangani kesepakatan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.
Dia menjelaskan pada pasal 8.1 menyebutkan PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Namun, pada pasal 8.2 menjelaskan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
"Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," lanjutnya.
Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum.