Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Refra alias John Key dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Jack, spontan disambut tepuk tangan dari pendukung John Key yang memadati ruang Sidang Cakra. "Hidup Pak Hakim," teriak salah satu pengunjung sidang. Applaus suka cita kembali membahana saat Jack menutup sidang yang berlangsung hampir empat jam sejak 10.30 tersebut.
Majelis hakim sengaja membedakan hukuman karena peran masing-masing terdakwa berbeda. Sesuai fakta persidangan, Tito menurut majelis hakim, terbukti menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles di rumahnya di Jalan Pelita Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada 19 Juni 2008. Sedangkan tiga terdakwa lain, bagi hakim, terbukti menyekap dan menganiaya saksi korban.