Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim PN Surabaya Obral Vonis

Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
Hakim PN Surabaya Obral Vonis - JPNN.COM
SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penganiayaan berat terhadap Jemry Refra dan Charles Refra, warga Maluku Tenggara, divonis pidana delapan bulan penjara. Putusan majelis hakim khusus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun jaksa.

  

Palu vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jack J. Octavianus ke terdakwa Pedrow Tanlain alias Edo dan Antonius Tanlain alias Toni. Sedangkan Fransiscus Refra alias Tito (adik John Key) divonis satu tahun dua bulan penjara. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Refra alias John Key dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Jack, spontan disambut tepuk tangan dari pendukung John Key yang memadati ruang Sidang Cakra. "Hidup Pak Hakim," teriak salah satu pengunjung sidang. Applaus suka cita kembali membahana saat Jack menutup sidang yang berlangsung hampir empat jam sejak 10.30 tersebut.

  

Majelis hakim sengaja membedakan hukuman karena peran masing-masing terdakwa berbeda. Sesuai fakta persidangan, Tito menurut majelis hakim, terbukti menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles di rumahnya di Jalan Pelita Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada 19 Juni 2008. Sedangkan tiga terdakwa lain, bagi hakim, terbukti menyekap dan menganiaya saksi korban.

  

SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News