Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:30 WIB
Selain hal-hal yang meringankan terdakwa, hakim menganggap terdakwa merupakan pemuka agama. Singkat atau lama hukuman, tetap akan membuat jera. "Vonis dibuat bukan untuk menghabisi. Hukuman ini tetap memenuhi unsur keadilan," ucap Jack. Putusan delapan bulan bagi tiga terdakwa memang tidak sampai seperenam dari tuntutan jaksa. Sedangkan vonis untuk Tito hanya sepertiga tuntutan.
Dengan putusan ini, tiga terdakwa yang divonis delapan bulan tinggal menjalani sisa masa hukuman tak sampai dua bulan penjara. Karena mereka ditahan mulai Agustus 2008. Yakni oleh penyidik Polda Maluku, Polda Jatim, dan Rutan Medaeng. Sedangkan Tito harus menjalani sisa hukuman sekitar enam bulan lagi. Kendati hakim mengobral vonis, Tito terlihat belum menerima.
Saat Jack memberi kesempatan terdakwa untuk memberi tanggapan putusan, Tito langsung mengatakan, "Saya banding majelis". Tim pengacara yang diwakili Tofik Yanuar Chandra kemudian minta waktu untuk bermusyawarah dengan kliennya. "Kami menyatakan pikir-pikir," seru Tofik sembari meminta agar mengabaikan perkataan Tito. Usai sidang, Tito mengaku masih kecewa.