Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
Menurut Jemmy, saat ini Febrian Hidayat yang menjadi korban penodongan pistol leh oknum Resmob Polda Metro Jaya tersebut masih mengalami trauma. Bahkan, sejak mendapatkan ancaman penembakan itu, Febrian Hidayat tidak bisa lagi masuk kerja karena merasa ketakutan. Karena itu, Jemmy berharap pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (8/6) esok harus mempertimbangkan keadilan.
"Kita minta PN tangerang menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada siapapun yang bersalah. Termasuk jika terdakwa AKP Dewa Wijaya yang merupakan antan Kapolsek Serpong dan Kasat Reserse Tangerang dinyatakan bersalah atas penodongan yang dilakukannya terhadap warga sipil," ujarnya.