Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim PN Tangerang Diminta Objektif

Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
Hakim PN Tangerang Diminta Objektif - JPNN.COM
Jemmy Setiawan juga mengingatkan agar majelis hakim tidak bermain mata dalam mengambil keputusan karena masyarakat menyoroti kasus tersebut. Selain itu, Jemmy juga mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Dewa Wijaya karena telah menodong atau mengancam seseorang dengan pistol.

 

Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)

JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close