Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)