Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini
jpnn.com, SAMARINDA - Warga asal Samarinda, Kalimantan Timur Hanry Sulistio menggugat dua jaksa, seorang hakim, dan polisi.
Gugatan itu bernomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr, Selasa, 22 Februari 2022.
Dari penelusuran media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, nama empat tergugat tertera dengan jelas dan status perkara masuk sidang pertama.
Hanry mengungkap alasan menggugat keempat aparat penegak hukum tersebut.
sipp pn samarinda
Dia menduga ada praktik mafia hukum terhadap warga bernama Achmad AR AMJ.
"Keempat tergugat tersebut adalah oknum (penegak hukum) yang diduga bersama-sama dan terencana melakukan tipu muslihat berupa pemalsuan di tingkat penyidikan, pendakwaan, penuntutan dan peradilan atau praktik mafia hukum antek mafia tanah," kata Hanry kepada JPNN.com di Samarinda pada Jumat (11/3).
Hanry mengatakan akibat dugaan praktik mafia hukum tersebut seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.