Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun
Hakim yang saat ini masih bertugas di Surabaya itu dilaporkan karena ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain di luar institusi pengadil yang juga sudah bersuami.
Dari pemeriksaan tersebut, KY akhirnya mengirimkan rekomendasi kepada MA agar menjatuhkan sanksi dengan kategori pelanggaran jenis sedang kepada hakim tersebut. Hanya saja, rekomendasi itu sampai sekarang belum dilaksanakan.
Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia memastikan, kasus yang diusut KY berbeda dengan BS yang sudah dijatuhi sanksi. "Karena jenis pelanggarannya bukan berat, sanksi dijatuhkan oleh MA," ucapnya. (eko/c19/ano)