Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali

Senin, 08 Juli 2024 – 13:55 WIB
Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali - JPNN.COM
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali menjalankan sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan agar mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalani persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.

Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.

Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.

Gazalba Saleh akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA