Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi
Disebut Dalam Vonis atas OentartoSenin, 04 Januari 2010 – 13:51 WIB
Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.
"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.
Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Oentarto juga diperintahkan membayar kerugian negara Rp25 juta.(ara/pra/jpnn)