Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Ternyata, asset tersebut menjadi tanggungan atas piutang BNI. Pihak BNI pun beranggapan kurator tak bisa melakukan penjualan karena asset tersebut dalam status non-boedel atas nama pihak ketiga, yakni PT Tannata Cempaka Saputra yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Penjualan juga dikeluhkan oleh pihak eks pekerja PT SCI. Dharwati selaku kuasa hukum eks pekerja PT SCI mengajukan keberatan ke Syarifuddin selaku hakim pengawas atas penjualan asset secara non-boedel oleh kurator.
Karena kondisi itu, Syarifuddin dan Puguh bertemu pada 11 April 2011. Keduanya membicarakan tentang persoalan asset itu. Pada pertemuan itu Puguh mengaku akan memberikan uang kepada Syarifuddin sebesar Rp 250 juta.