Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut

Senin, 01 September 2014 – 17:51 WIB
Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak jadi mencabut hak politik dari terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close