Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg

Sabtu, 07 Juli 2018 – 08:15 WIB
Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg - JPNN.COM
Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rita Widyasari, terdakwa kasus gratifikasi Rp 110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan bupati Kukar nonaktif itu membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara tambahan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu (Rita) berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dihitung semenjak terdakwa menyelesaikan masa hukuman,” ucap hakim ketua Sugiyanto saat membacakan putusan, Jumat (6/7).

Sementara terhadap terdakwa dua, yakni Khairudin, orang kepercayaan Rita, lima hakim Tipikor memutuskan untuk menghukum ketua KNPI Kaltim itu selama 8 tahun penjara berikut hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sama dengan Rita, Khoi, panggilan Khairudin, juga dijatuhi hukuman pencabutan hak pilih selama 4 tahun.

“Terdakwa dua (Khoi) terbukti membantu Rita mengutip gratifikasi sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017,” sambung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Sugiyanto menyebutkan, terjadi perbedaan pendapat di antara hakim (dissenting opinion) terkait bisa tidaknya mantan anggota DPRD Kukar itu dijerat tuduhan gratifikasi.

Sebab, dia hanya merupakan staf khusus Rita atau bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil. Dua hakim, lanjut Sugiyanto, berbeda pendapat sekaligus menyatakan Khairudin harus lepas dari segala dakwaan jaksa.

Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg

Sementara tiga hakim lain berpendapat karena jaksa mencantumkan dakwaan penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP), maka Khairudin bisa dihukum. “Akhirnya, putusan diambil lewat suara terbanyak (voting),” lanjut Sugiyanto.

Rita dihukum lebih berat dua tahun karena terbukti menerima suap senilai Rp 6 miliar dari terbitnya izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar yang diajukan Hery Susanto Gun alias Abun, pemilik PT Sawit Golden Prima (SGP). Kasus korupsi ini dicantumkan dalam dakwaan terpisah.

Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi Rp 110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News