Hakim Tak Percaya Sujudi Alami Depresi
Soal Terpaksa Akui Terima Rp700 juta dari Rekanan DepkesJumat, 23 April 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA – Hakim anggota Nani Indrawati menyatakan bahwa pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi (mantan Menkes RI) soal pernah menerima duit Rp700 juta dari Gunawan Pranoto (Rp200 juta) dan Rinaldi Yusuf (Rp500 juta) harus dikesampingkan. Hal itu karena dalam runtut kejadian diakui oleh sejumlah saksi bahwa pernah memberikan uang kepada Achmad Sujudi. “Pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Terdakwa pernah bertemu Gunawan Pranoto dan minum kopi bareng di Starbuck. Sehingga, tidak logis kalau pencabutan keterangan itu disebut karena terdakwa sedang depresi. Padahal, rangkaian peristiwa dan keterangan saksi-saksi sudah sangat terang bahwa terdakwa menerima uang sebagai ucapan terima kasih,” bebernya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/4).
Proyek untuk 32 RSUD di kawasan timur Indonesia itu diduga mengandung unsur gratifikasi kepada sejumlah pejabat di Depkes, tidak hanya kepada menteri kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Sebelumnya, Sujudi menyatakan bahwa pengakuannya menerima duit Rp700 juta merupakan suatu kondisi terpaksa karena kondisinya sedang depresi. “Saat diperiksa penyidik KPK, dalam keadaan galau saya telah membuat pengakuan yang tidak benar, yaitu pengakuan menerima uang dan bersedia mengembalikannya. Penyidik mengatakannya harus terkait dengan penerimaan uang," tuding Sujudi.
JAKARTA – Hakim anggota Nani Indrawati menyatakan bahwa pencabutan keterangan oleh terdakwa Achmad Sujudi (mantan Menkes RI) soal pernah menerima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:16 WIB - Lingkungan
JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:15 WIB - Humaniora
Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:37 WIB - Hukum
2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB