Hakim Tidak Datang, Sidang Korban Banjir Gugat Anies Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kedua gugatan class action korban banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan akhirnya ditunda lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut tidak hadir. Kedua pihak yaitu tergugat dan penggugat bersepakat menunda persidangan hingga minggu depan.
"Ditunda karena sudah terlalu sore dan para prinsipal atau penggugat harus bekerja," kata Juru Bicara Tim Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Senin (17/2).
Persidangan seharusnya dijadwalkan untuk dibuka pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 3, tetapi hingga pukul 14.30 WIB sidang tidak kunjung dimulai meski kedua belah pihak baik tergugat maupun penggugat sudah hadir di ruangan sidang.
Azas mengatakan seharusnya pada sidang kedua itu Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap identitas wakil kelas yang mengajukan gugatan.
"Nanti dimintai dan dicek sama majelis hakim. Apakah dia memang wakil kelas? Karena mekanismenya seperti itu. Saat ini prinsipal sudah siap, terus juga gugatan sudah siap," kata Azas saat menjelaskan agenda sidang kedua.
Namun ternyata setelah menunggu empat jam lebih, hakim tak kunjung datang dan para tergugat maupun penggugat memutuskan untuk menunda sidang.
"Penggugat dan tergugat tadi sepakat sidang ditunda Senin depan (24/2) jam 13.00 WIB," kata Azas.
Untuk diketahui, sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.