Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial
Sabtu, 06 Juli 2013 – 02:25 WIB
Ia mengakui sebenarnya jumlah pengaduan ditaksir lebih dari jumlah tersebut. Tetapi, sejauh ini masih ada masayarakat yang belum mengetahui cara melaporkan hakim di daerah yang diduga melanggar kode etik hakim. "Kadang, ada juga yang masih belum tahu alamat tujuan untuk mengirim laporan pengaduan via pos," katanya.
"Karena itu, kami pikir sangat penting membangun komunikasi dengan media massa, dalam rangka menyebarluaskan informasi seputar pengawasan terhadap hakim, agar semakin banyak lagi masyarakat yang memahami peran KY," tambahnya.
Direktur Utama (Dirut) Gorontalo Post Muhammad Sirham menyatakan, keberadaan KY selama ini sangat membantu dalam membongkar perilaku hakim yang keluar dari rambu-rambu etika profesisnya sebagai penagak hukum. "Sejauh ini, KY sangat berperan penting dalam membongkar kasus tak terpuji yang dilakukan hakim. Termasuk yang terkahir tentang pemecatan hakim terima suap dan selingkuh itu sangat mendukung pembenahan birokrasi peradilan," katanya. (ris)