Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial

Sabtu, 06 Juli 2013 – 02:25 WIB
Hakim Tidak Perlu Risih dengan Komisi Yudisial - JPNN.COM
GORONTALO- Para hakim agar tidak lagi merasa risih dengan keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang seringkali bersitegang dengan hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Pasalnya, lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat hakim itu memang sudah lama diharapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Demikian yang dikatakan Wakil Ketua KY Abbas Said kapada para peserta Diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, kemarin, (5/7)

"KY ini sangat dibanggakan oleh MA, karena sebenarnya MA sendiri sudah cukup lama mengharapkan hadirnya sebuah lembaga yang dapat merawat dan menjaga kehormatan hakim, bahkan sejak 45 tahun silan, boleh dibilang ini (KY, Red) adalah cita-cita terpendam," ungkapnya.

Kala itu, lanjut Abbas, MA sangat mengharapkan keberadaan sebuah lembaga yang memiliki wewenang melakukan pencegahan pelanggaran prilaku serta memperhatikan nasib hakim. Namun, keinginan terseb0ut baru terpenuhi pasca reformasi yang dibarengi dengan perbaikan (reformasi) birokrasi, termasuk peradilan. "Hingga lahirlah KY yang akhirnya tidak hanya bertugas mengawasi hakim, tetapi juga memperhatikan pola rekrutmen hakim agung, pendidikan serta kesejahteraan para hakim. Tapi, yang terpenting dari semua itu adalah menegakkan kehormatan dan mrtabat hakim," paparnya dalam acara yang diikuti perwakilan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Gorontalo itu.

Ia mengakui keberdaan KY cukup strategis dalam membangun peradilan yang sehat dan merdeka. Sebab, sejak lembaga tersebut berdiri sudah ada puluhan hakim yang dijatuhi sanksi karena kurang profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan. "Memang, tidak semua dari hakim itu berperliku buruk. Tapi, sudah ada puluhan hakim yang akhirnya dijatuhi sanksi karena kesalahan mereka sendiri melakukan pelanggaran kode etik atau setidaknya kurang teliti dalam menangani dan mengambil keputusan," urai mantan hakim agung itu.

GORONTALO- Para hakim agar tidak lagi merasa risih dengan keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang seringkali bersitegang dengan hakim terkait dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA