Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan
Senin, 17 Oktober 2011 – 06:00 WIB
JAKARTA - Semakin banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung semakin was-was. Mereka pun mengakui bahwa kualitas hakim-hakim ad hoc di daerah masih kurang dan harus diperbaiki. Lembaga kehakiman yang dipimpin Harifin Tumpa ini akan memanggil semua hakim ad hoc untuk diberi pelatihan. "Semua akan kami panggil. Tapi tentunya secara bergiliran," kata Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali di Jakarta, Minggu (16/10).
Menurutnya, semuanya hakim ad hoc itu akan dikumpulkan untuk diberi banyak bekal atau pelatihan guna menjadi hakim yang khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Memang, berdasarkan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, selain digawangi para hakim karir, pengadilan khusus tersebut juga dilengkapai dengan hakim ad hoc.
Hakim ad hoc sendiri yang seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam ini sebagai hakim tindak pidana korupsi. Nah, berdasarkan pasal 12, syarat untuk menjadi seorang hakim ad hoc di pengadilan tipikor adalah berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun. Minimal berumur 40 tahun dan tidak pernah dipidana. Seharusnya, hakim ad hoc bisa menjadi pengimbang hakim karir untuk memutus perkara korupsi dan lebih tegas untuk menghukum koruptor.
JAKARTA - Semakin banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung semakin was-was.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Rabu, 26 Juni 2024 – 06:12 WIB - Hukum
Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi
Selasa, 25 Juni 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kematian Afif Maulana, Reza Indragiri Ingatkan Kapolda Sumbar Hati-Hati
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Austria, Prancis, dan Belanda Tembus 16 Besar, Lihat Bagan EURO 2024, Mengerikan
Rabu, 26 Juni 2024 – 01:36 WIB - Kriminal
Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Masih Tumpul, Inggris Juara Grup C
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:49 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 26 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 05:01 WIB - Kesehatan
7 Rempah Ini Ampuh Atasi Kembung dengan Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 02:01 WIB