Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tipikor Pertanyakan Hasil Audit Proyek ATM Bank DKI

Jumat, 29 Agustus 2014 – 11:55 WIB
Hakim Tipikor Pertanyakan Hasil Audit Proyek ATM Bank DKI - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Auditor Internal Bank DKI, Adamas Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan perluasan 100 unit mesin ATM. Direktur Utama PT. Karimata Solusi Padu, Henry J. Marathon menjadi terdakwa kasus itu.

Salah seorang hakim anggota, Ugo menanyakan kepada Adamas terkait adanya indikasi kejanggalan hasil audit internal yang dilakukan Bank DKI. Ugo menanyakan hal itu sebab Adamas saat bersaksi mengungkap hasil audir internal tentang adanya ATM bekas di Bank DKI milik PT KSP.

"Dokumennya ada penambahan ATM, saat itu belum ada sama sekali dasar hukum pelelangan, belum ada kontrak. Setelah itu kita masuk mastiin ke tiga lokasi di Alfamart, Golden Butik, dan Kemayoran, ternyata sudah ada mesin ATM China bekas. Itu Oktober 2009 belum ada legalitas kontrak sama sekali. Tapi sudah ada ATM berlabelkan Bank DKI, karena ATM KSP adalah ATM lama," tutur Adamas.

Tidak puas mendengar jawaban Adamas, hakim menanyakan alasan belum adanya kontrak tetapi Adamas  sudah memeriksa ATM. "Loh belum ada kontraknya kok sodara sudah memeriksa ATM itu? Dasarnya apa? Ini kenapa, apa karena sodara cocokkan dengan dakwaan, saudara terangkan dulu, dasarnya apa saudara audit, jangan jadi bias. Ternyata ini ada label Bank DKI, maksudnya keterangan itu masuk di audit, kalau tidak ada diaudit sodara, jangan diterangkan," tutur Ugo.

Mendengar itu, Adamas mengatakan, hal itu sesuai dengan kunjungan pada tanggal 21 Oktober 2009 yang dilakukan tim audit intern dan petugas BTI ketiga ATM bekas milik PT KSP.

Namun Ugo menyatakan, soal pengadaan 100 ATM itu sesuai kontrak adalah mesin ATM bekas. Adamas tidak membantah karena dalam perjajian tidak diatur mengenai penggunaan ATM bekas maupun baru.

Yang diatur, lanjut Adamas, pengadaan pengganti baru akan ada empat bulan. Setelah empat bulan beroperasi, PT KSP harus menggantinya dengan mesin ATM baru.

"Kalau seingat saya, diganti dengan mesin baru, penggantian setelah empat bulan," ‎tandas Adamas.(gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Auditor Internal Bank DKI, Adamas Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8), dalam perkara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close