Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Buol
Senin, 05 November 2012 – 13:38 WIB
Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasehat hukum Amran langsung membacakan nota keberatan. Mereka menyatakan bahwa uang Rp3 miliar itu bukan untuk barter pengurusan surat. Akan tetapi untuk bantuan Pilkada yang digelar tahun 2012. Menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, saat itu kliennya adalah incumbent yang mempunyai peluang untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. Penerimaan uang itu pun diberikan ketika Amran sedang cuti. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak majelis hakim.(flo/jpnn)