Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap DilanjutkanSabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
![Hakim Tolak Eksepsi Al Amin Hakim Tolak Eksepsi Al Amin - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurut Artha, penangkapan Al Amin dikategorikan tertangkap tangan sesuai pasal 1 huruf ke-19 KUHAP. Sebab, penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah Al Amin menerima uang dari Sekda Pemkab Bintan Azirwan dan menyerahkan dokumen terkait dengan proses izin pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
Terkait dengan putusan sela tersebut, Al Amin menyatakan menghormati putusan hakim. ''Saya menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan tadi. Yang penting bagi saya, Allah menentukan apa yang terbaik bagi saya, istri saya, orang tua, dan sahabat saya,'' ujarnya. (git/iro)