Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap DilanjutkanSabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan yang dia ajukan. Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulir. Ketua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP. ''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarin.
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP. Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undang.
Sebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindung. Dakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan.
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
Jumat, 19 April 2024 – 21:18 WIB - Humaniora
Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
Jumat, 19 April 2024 – 21:14 WIB - Humaniora
Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
Jumat, 19 April 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 – 20:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
Jumat, 19 April 2024 – 17:55 WIB - Humaniora
Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
Jumat, 19 April 2024 – 17:27 WIB - Olahraga
PBVSI Berharap Tim Voli Putri Indonesia Tetap Serius Menghadapi Red Sparks
Jumat, 19 April 2024 – 16:20 WIB - Jatim Terkini
Kunjungi BPN Surabaya I, AHY Minta Warga Tak Sungkan Periksa Aset & Pengaduan
Jumat, 19 April 2024 – 15:45 WIB - Timur Tengah
Indonesia: Tindakan Amerika Serikat Telah Mengkhianati Perdamaian
Jumat, 19 April 2024 – 18:37 WIB