Hakim Tolak Eksepsi Al Amin
Sidang Tetap DilanjutkanSabtu, 20 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan yang dia ajukan. Dengan begitu, sidang tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api tersebut terus bergulir. Ketua Majelis Hakim Edrward Patinasarani menegaskan, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah sesuai KUHAP. ''Keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan haruslah ditolak,'' ujarnya dalam sidang kemarin.
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun JPU telah sesuai rumusan pasal 143 KUHAP. Sebelumnya, penasihat hukum Al Amin menyatakan bahwa susunan surat dakwaan yang dibikin JPU merupakan kumulasi yang bertentangan dengan undang-undang.
Sebab, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa suami pedangdut Kristina tersebut menerima suap dalam alih fungsi hutan lindung. Dakwaan kedua justru menyatakan bahwa Al Amin menerima suap dalam pengadaan alat-alat GPS di Departemen Kehutanan.
JAKARTA - Keinginan Al Amin Nur Nasution untuk bebas dari jerat pidana kembali kandas. Kemarin (19/9), majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
Rabu, 25 Desember 2024 – 01:00 WIB - Istana
Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:38 WIB - Hukum
Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:39 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:58 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Banjir & Pohon Tumbang Setelah Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:42 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB