Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir
Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB
Namun demikian terkait pemeriksaan jarak jauh ini Munarman anggota tim pengacara Ba’asyir menyampaikan keberatan. Alasannya salah seorang saksi pernah mengaku ditekan penyidik untuk memojokkan Ba’asyir dalam kasus itu. Yakni terkait dugaan keterlibatan Ba’asyir dalam kasus perampokan bank CIMB Niaga Medan yang terjadi tahun lalu. Dimana penyidik menuduh perampokan itu terkait dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar yang disebut polisi didanai Ba’asyir. ‘’ Kami curiga ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas,’’ ujar Munarman usai sidang itu.
Munarman juga menampik alasan jaksa yang menyebut pemeriksaan tersebut untuk melindungi para saksi dari tekanan dan ancaman yang mungkin terjadi jika kesaksian langsung diberikan didalam pengadilan. Menurutnya selama ini sidang Ba’asyir selalu tertib dan mendapatkan pengawalan ekstra dari polisi. ‘’ Itu harus jelas. Saya kira disini ada dua ribuan polisi dan Jakarta bukan daerah konflik,’’ tambahnya.
Sementara itu Andi M Taufik Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyebut pemeriksaan jarak jauh itu telah sesuai ketentuan hukum. Terlebih pola pemeriksaan itu merupakan permintaan saksi bersangkutan yang harus dihormati dan juga dilindungi undang-undang. ‘’Ini bukan kemauan kami, tapi ini kemauan mereka (saksi)’’ katanya,