Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir

Kamis, 10 Maret 2011 – 16:11 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ba'asyir - JPNN.COM
Para saksi tersebut adalah Joko Purwanto, Munasikin, Solahudin alias Soleh, Imron Baihaqi, Usman, Abdul Haris, Hamid, Munasikin, Muji, Andriansyah, Hendro Sultani, Joko Daryono, Suranto, Luthfi  Khaidaroh alias Ubaid,  Ilham dan Komarudin. Nantinya dalam pemeriksaan saksi itu seorang hakim akan ditugaskan mendampingi 16 saksi itu bersama jaksa dan penasehat hukum Ba’asyir.

Namun demikian terkait pemeriksaan jarak jauh ini Munarman anggota tim pengacara Ba’asyir menyampaikan keberatan. Alasannya  salah seorang saksi pernah mengaku ditekan penyidik untuk memojokkan Ba’asyir dalam kasus itu. Yakni terkait dugaan keterlibatan Ba’asyir dalam kasus perampokan bank CIMB Niaga Medan yang terjadi tahun lalu. Dimana penyidik menuduh perampokan itu terkait dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar yang disebut polisi didanai Ba’asyir. ‘’ Kami curiga ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas,’’ ujar Munarman usai sidang itu.

Munarman juga menampik alasan jaksa yang menyebut pemeriksaan tersebut untuk melindungi para saksi dari tekanan dan ancaman yang mungkin terjadi  jika kesaksian langsung diberikan didalam pengadilan. Menurutnya selama ini sidang Ba’asyir selalu tertib dan mendapatkan pengawalan ekstra dari polisi. ‘’ Itu harus jelas. Saya kira disini ada  dua ribuan polisi dan Jakarta bukan daerah konflik,’’ tambahnya.

Sementara itu Andi M Taufik Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam perkara itu menyebut pemeriksaan jarak jauh itu telah sesuai ketentuan hukum. Terlebih pola pemeriksaan itu merupakan permintaan saksi bersangkutan yang harus dihormati dan juga dilindungi undang-undang. ‘’Ini bukan kemauan kami, tapi ini kemauan mereka (saksi)’’ katanya,

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News