Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri
Selasa, 25 Mei 2010 – 23:14 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ismeth Abdullah. Artinya, persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2004-2005 itu tetap akan dilanjutkan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Ismeth tidak dapat diterima. “Karenanya surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan,” ujar Tjokorda saat membacakan putusan sela.
Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.
Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap memeprkaya diri sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap menyalahgunakan kewenangan seperti diatur pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar Selasa (25/5), menolak nota keberatan (eksepsi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
Selasa, 19 November 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB