Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri
Selasa, 25 Mei 2010 – 23:14 WIB
Sementara soal tuduhan memperkaya diri atau pihak lain, penasehat hukum Ismeth bersikukuh tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima Ismeth dari rekanan OB dalam pengadaan damkar.
Namun ternyata, pada sidang hari ini dengan agenda putusan sela majelis hakim yang terdiri dari Tjokorda Rai Suamba selaku ketua dengan hakim anggota Dudu Duswara, Jupriyadi, Anwar dan Ugo, menolak eksepsi yang diajukan Ismeth. Majelis menganggap surat dakwaan sudah sesuai aturan.
Atas putusan sela itu, Ismeth diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Ismeth melalui penasehat hukumnya, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa tim penasehat hukum akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mengajukan banding. “Kami akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan perlawanan (banding),” ujar Luhut.(ara/jpnn)