Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Gugatan Prapredilan Gunawan Jusuf Vs Bareskrim

Kamis, 18 Januari 2018 – 15:29 WIB
Hakim Tolak Gugatan Prapredilan Gunawan Jusuf Vs Bareskrim - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (18/1).

"Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris Septiansyah‎ mengatakan hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon (Gunawan dan Fauzi) terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim‎.

"Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor‎ yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan‎," kata Veris.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. (dil/jpnn)

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Bareskrmi Polri

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News