Hakim Tolak Keberatan Vanessa Angel
jpnn.com, SURABAYA - Upaya Vanessa Angel untuk melawan dakwaan jaksa gagal. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi atau keberatan artis yang tersangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
Penolakan itu dibacakan dalam putusan sela pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA : Mantan Vanessa Angel Duga Rian Subroto Pakai KTP Palsu
Hakim Dwi beralasan, keberatan Vanessa yang disampaikan tim pengacaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formil.
Yakni, keberatan terdakwa mengenai dakwaan jaksa yang tidak jelas menyebutkan identitas saksi-saksi.
BACA JUGA : Hakim Minta Jemput Paksa Rian, Pelanggan Vanessa
Menurut Dwi, jaksa sudah memuat identitas lengkap saksi-saksi dalam dakwaan.