Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut
"Kami siap membeberkan bukti-bukti jika kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini tidak memenuhi unsur pidana," kata Aldwin.
BACA JUGA : Dari Penjara, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunya
Setelah sidang putusan sela ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 16 orang saksi pelapor sesuai dalam BAP.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, atas video blog yang dibuat di hotel Majapahit Surabaya pada akhir Agustus 2018.
Dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani melontarkan kata-kata tidak pantas (idiot) yang ditujukan kepada para pendemo yang melakukan penghadangan di depan hotel. (yos/jpnn)