Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Rohadi
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan yang diajukan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tafsir Sembiring pada persidangan di PN Jakpus, Senin (1/8).
Hakim menerima salah satu eksepsi KPK, yang menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.
Dalam nota pembelaannya, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan.
Menurut ahli, praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan.
Ada pun, ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.
Rohadi ditangkap karena menerima suap dari pengacara Kasman Sangaji, Berta Natalia dan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Suap diberikan untuk meringankan putusan Saipul yang menjadi terdakwa pencabulan pria di bawah umur yang disidangkan di PN Jakut. (boy/jpnn)