Hakim Tolak Permohonan Udar agar Jokowi Bersaksi Meringankan
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur Salam menolak permohonan tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Udar Pristono untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di persidangan. Hakim beralasan tak ingin berpihak pada pemohon jika harus menghadirkan gubernur yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu.
Saat memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Udar terhadap Jaksa Agung, Jaksa Muda Pidana Khusus serta Direktur Penydikan Kejagung di PN Jaksel, Rabu (15/10), Nur Salam menegaskan bahwa dirinya sudah disumpah untuk tidak memihak.
"Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," katanya.
Putusan hakim itu untuk menjawab permintaan pengacara Udar, Eggi Sudjana yang meminta supaya Jokowi dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Alasan Eggi, karena Jokowi merupakan orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Transjakarta.
"Kami mohon kepada hakim sesuai kewenanganya untuk pertimbangannya memangil Jokowi," ujar Eggi pada persidangan sebelumnya.
Dia berpendapat Jokowi dapat memberikan keterangan yang meringankan kliennya. Menurut Eggi lagi, Udar sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam proyek tersebut.
"Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang, memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," katanya.(boy/jpnn)