Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Selasa, 15 September 2009 – 16:55 WIB
Sebaliknya, lanjut Haryanto, terkait penangkapan Jibril pada 26 Agustus lalu, kuasa hukum Tim Densus 88 Antiteror memberikan 15 bukti. “Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Densus 88 sudah cukup dan sah,” bebernya.
Kuasa hukum Densus 88 Mabes Polri, Kombes Iza Fadri menyambut baik putusan hakim menolak permohonan praperadilan Abu Jibril. “Sejak awal kami yakin akan menang. Soalnya penangkapan Jibril ketika hendak pulang ke rumahnya di Bintaro itu memang kami anggap ada bukti mengarah pada tindak pidana terorisme. “Penangkapan itu sudah sesuai prosedur hukum. Kami yakin dia terlibat kasus terorisme,” cetusnya.